Informasi

Persyaratan Bakal Calon Rektor Sesuai Permenristekdikti No. 19/2017

Tuesday, 10 March 2026

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, persyaratan bakal calon rektor antara lain:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik:
    1. bagi calon rektor universitas/institut paling rendah lektor kepala; atau
    2. bagi calon ketua sekolah tinggi dan direktur politeknik/akademi paling rendah lektor.
  2. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat;
  4. memiliki pengalaman manajerial:
    1. paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
    2. paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
  5. bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  8. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
  10. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  11. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  12. berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur;
  13. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  14. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.